Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara melaksanakan seminar BIPA pada 5 Juli 2023 di Hotel J.W. Marriott, Medan. Seminar bertopik “Strategi dan Peran Pengajar BIPA dalam Penginternasionalan Bahasa Indonesia”. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas lembaga dalam rangka mengawal regulasi, koordinasi, dan fasilitasi ke-Bipa-an khususnya di wilayah Sumatera Utara. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu unit pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang memiliki tugas untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra serta meningkatkan status bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Peningkatan status bahasa Indonesia ini menjadi satu dari tiga program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) mempunyai peran penting dan strategis dalam memperkenalkan Indonesia kepada masyarakat internasional. Berbagai upaya strategis telah dilakukan untuk meningkatkan jati diri dan martabat bangsa Indonesia serta menjadikan bahasa Indonesia sebagai kebanggaan bagi penutur asing di luar negeri. Antusiasme warga dunia untuk mempelajari Bahasa Indonesia semakin terlihat dari Program BIPA.
Sampai akhir tahun 2022, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek telah memfasilitasi lembaga penyelenggara program BIPA sebanyak 185 lembaga di 52 negara dengan total 150.290 pemelajar dan 307 penugasan pengajar. Angka tersebut menjadi bukti bahwa minat warga asing terhadap bahasa Indonesia terus meningkat di berbagai belahan dunia. Capaian tersebut tidak terlepas dari hasil koordinasi antara Badan Bahasa dan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Badan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara sebagai unit pelaksana teknis melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan di bidang bahasa dan sastra perlu memastikan adanya partisipasi publik dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal tersebut sangat penting karena masyarakat sebagai subjek dan pelaku kebahasaan memiliki pengalaman dan pemahaman yang unik tentang bahasa dan kebutuhan bahasa mereka, termasuk bagaimana bahasa itu dikelola untuk dibawa ke ranah global. Untuk itu, diperlukan berbagai ikhtiar untuk mewujudkannya.
Pelayanan profesional program BIPA bagi lembaga di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) balai/kantor bahasa di Indonesia dapat dilaksanakan melalui tiga model kegiatan, yaitu bimbingan teknis, forum ilmiah, dan pemasyarakatan. Pemfokusan layanan profesional program BIPA di wilayah kerja UPT melalui tiga model kegiatan tersebut bertujuan memprioritaskan peran balai/kantor bahasa sebagai pengelola kegiatan koordinasi dan fasilitasi pengembangan program BIPA di dalam negeri. Berdasarkan kondisi yang dipaparkan di atas, perlu adanya forum ilmiah keBIPA-an yang dilaksanakan melalui fasilitasi penyelenggaraan seminar ilmiah ke-BIPA-an di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan seminar ini merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi lembaga penyelenggara BIPA yang diawali bimbingan teknis peningkatan kompetensi pengajar BIPA Sumatera Utara pada tanggal 20—21 Februari 2023. Sebagai tindak lanjut seminar ini akan dilakukan kooordinasi antarlembaga yang melibatkan lembaga penyelenggara BIPA, pegiat dan pengajar BIPA, pemerintah daerah, dan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara.
Seminar BIPA pada hari ini mengangkat topik “Strategi dan Peran Pengajar Bipa dalam Penginternasionalan Bahasa Indonesia” yang diikuti 100 peserta dari perwakilan berbagai lembaga BIPA, kampus perguruan tinggi, pengajar dan pegiat BIPA, para mahasiswa pemelajar BIPA, dan mahasiswa Indonesia yang telah mendapat mata kuliah ke-BIPA-an. Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan; yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Agus Tripriyono, Koordinator Kerja Sama APPBIPA Pusat, Ibu Paulina Chandrasari Kusuma, M. Hum., dan Pengajar dari UN Migration Indonesia Internasioanl Migration Organization, Ibu Nurul Nayla Azmi Dalimunthe, M.Si.
Diharapkan forum ilmiah ini dapat menjadi pertemuan ilmiah dalam menampung ide dan pikiran baru sebagai upaya untuk mempercepat partisipasi publik dalam penginternasionalan bahasa Indonesia. Misi ini harus diperkuat oleh semua pemangku kepentingan karena telah diamanatkan dalam Pasal 44 UU RI No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.