Kebinekaan Bahasa Daerah “Simalungun”
Oleh : Sahril
Dalam buku The Austronesian languages oleh Robert Blust (2013), pada bagian Daftar Bahasa Austronesia, diterakan adanya “Bahasa Batak, Simalungun” sebagai salah satu bahasa dari rumpun austronesia. Di buku ini, tidak dikatakan bahwa bahasa Simalungun merupakan dialek dari bahasa Batak. Jumlah bahasa daerah berdasarkan daerah, di Kabupaten Simalungun terdapat dua bahasa daerah (Statistik Kebahasaan dan Kesastraan 2021). Pada tahun 2023, jumlah penduduk Simalungun adalah sebanyak 1.035.920 jiwa (2023) (laki-laki sebesar 521.262 jiwa, perempuan sebanyak 514.658 jiwa). Kabupaten ini mayoritas dihuni oleh masyarakat suku asli Batak Simalungun. Selain itu Batak Toba, Karo, Mandailing, Angkola, dan Pakpak, suku pendatang Jawa, Minangkabau, Aceh, Tionghoa, Melayu, Nias, Sunda, dan lainnya. Secara administratif Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 kecamatan, 386 desa, 27 kelurahan.

Pada kegiatan pengambilan data kebinekaan bahasa daerah ini, yang menjadi lokusnya adalah Desa Sondi Raya Kecamatan Raya di mana jumlah penduduknya sebanyak 2.279 jiwa (telah dilakukan oleh tim KKLP Molinbasra, yaitu Rosliani, Nurelide, dan Lolabora Tarigan pada tgl 2—5 Mei 2025). Selanjutnya, adalah Desa Sarimatondang Kecamatan Sidamanik dengan jumlah penduduk sebanyak 4.579 jiwa. Yang dilakukan pengambilan datanya pada tanggal 10—13 Mei 2025 oleh Tim KKLP Molinbasra, yaitu Sahril, Nurelide, dan Lolabora Tarigan. Sama dengan pengambilan data sebelumnya pada pengambilan data ini juga mengacu pada daftar tanyaan yang terdiri atas 200 kosakata dasar swadesh. Kemudian ditambah dengan kosakata budaya dasar menurut bidang terdiri atas 52 kosakata bagian tubuh, 11 kata ganti sapaan dan acuan, 25 kosakata sistem kekerabatan, 36 kosakata kehidupan desa dan masyarakat, 48 kosakata rumah dan bagian-bagiannya, 40 kosakata peralatan dan perlengkapan, 52 kosakata makanan dan minuman, 68 kosakata tanah, halaman, dan pepohonan, 88 kosakata binatang, 76 kosakata musim, keadaan alam, dan arah, 36 kosakata penyakit dan pengobatan, 87 kosakata kata sifat dan warna, 20 kosakata mata pencaharian, 28 kosakata pakaian dan perhiasan, 9 kosakata permainan, 98 kosakata gerak dan kerja, 52 kosakata bilangan, dan 25 kosakata kata tugas. Selanjutnya, pada bagian struktur frasa, frasa nominal, verbal, adjektiva, dan adverbial, yang terdiri atas 26 kosakata frasa nominal, 9 kosakata frasa verbal, 58 kosakata frasa adjektiva, dan 16 kosakata frasa adverbial. Sehingga jumlah keseluruhan tanyaan untuk kosakata itu sebanyak 1.191 kosakata.

Empat orang responden dipilih yaitu Bapak Rosul Damanik, Syahrial Damanik, Hokkop Jonson Damanik, dan Wilson Sinaga. Sebelum mengisi tanyaan tersebut, tim menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan peta kebinekaan ini, yaitu untuk pemutakhiran, karena selama ini Bahasa Simalungun masih masuk dalam dialek bahasa Batak. Sementara, banyak tuntutan masyarakat dan penutur, termasuk juga dalam Perda No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Bahasa Simalungun sudah merupakan Bahasa tersediri, bukan lagi bagian bahasa Batak, sebagaimana dalam data peta bahasa Badan Bahasa bahwa Sumatera Utara hanya didaftar tiga bahasa, yaitu Batak, Melayu, dan Nias. Sementara dalam Perda ada 8 bahasa, yaitu Melayu, Batak Toba, Nias, Simalungun, Karo, Pakpak, Angkola/Mandailing, dan Pesisir Sibolga-Tapteng.



Jadi, harapan dan maksud dari kegiatan peta kebinekaan ini adalah untuk pemutakhiran data, apakah mungkin “bahasa Simalungun” ini menjadi bahasa, bukan lagi dialek dari bahasa Batak.
Harapan dan maksud ini hanya tercapai bila data yang diperoleh ketika dibandingkan dengan data bahasa selingkungan menunjukkan perbedaan yang signifikan, atau kalau menurut kajian leksikostatistik harus mencapai 80% tingkat perbedaannya.
Kebinekaan Bahasa Daerah “Simalungun” Read More »