Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dikelola oleh Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Koordinator Tata Usaha. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Tim PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara yang beranggotakan [jumlah] orang.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini Balai Bahasa Provinsi Sumatera utara;
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.