PPID
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mendukung kebijakan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di Sumatera Utara, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara memiliki data kebahasaan dan kesastraan dari 33 kota/kabupaten, yaitu 15 bahasa.
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UPT bertanggung jawab untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang. Pada tahun 2019, peran PPID pada level satker juga diperkuat dengan digagasnya beberapa kebijakan oleh PPID Kemendikbud terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikbud. Pertama, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 001/K-PPID/2019 tentang Informasi yang dikecualikan di Kemendikbud pada Maret 2019. Selanjutnya, Keputusan PPID Kemendikbud Nomor 002/K-PPID/2019 tentang Struktur Organisasi PPID di Kemendikbud sebagai turunan dari Peraturan Mendikbud Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemendikbud. Selain itu, PPID Kemendikbud juga telah menetapkan Daftar Informasi Publik Tahun 2019 sebagai acuan PPID Kementerian termasuk petugas pelayanan informasi di Kemendikbud dalam memberikan layanan informasi publik. PPID Kemendikbud juga melakukan pemutakhiran Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kemendikbud.
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mendukung kebijakan terkait pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang salah satu fungsi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan.
Dalam pelaksanaannya, PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara beranggotakan 7 orang, yaitu 2 orang koordinator, dan 5 orang anggota. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID Unit Pelaksana Teknis bekerja dan bertanggung jawab kepada atasan langsung, yaitu Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara.