Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara yang sebelum tahun 2012 bernama Balai Bahasa Medan, didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 226/0/1999 tanggal 23 September 1999 dan sesuai dengan DIP Nomor: 143/XXIII/3–/1997 tanggal 31 Maret 1997 Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Jakarta. Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dibangun di atas sebidang tanah yang luasnya 3000 meter persegi terletak di Jalan Kolam (ujung) No. 7, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Tanah yang diganti rugi kepada PTP IX berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 26152.a/434/1996 tanggal 18 Januari 1996.
Pada awal berdiri dan beroperasi pada tahun 2001, Plh. Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dipangku oleh Prof. H. T. Amin Ridwan, Ph.D., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah Sumatera Utara. Periode selanjutnya Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Drs. Shafwan Hadi Umry (2002–2007), kemudian Prof. Amrin Saragih, Ph.D., M.A. (2007–2012), Dr. Hj. Tengku Syarfina, M.Hum. (2012—2018), Dr. Fairul Zabadi (2018–Mei 2019), Drs. Muhammad Muis, M.Hum (Plt.Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, Juni—September 2019), Dr. Maryanto, M.Hum., (Oktober 2019—Mei 2022), dan Hidayat Widiyanto, M.Pd. (Juni 2022—sekarang).
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pranala Terkait
hubungi kami
Jalan Kolam(ujung) nomor 7, kenangan baru, medan estate, kota medan
(+62)617332706
Senin - jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Hak Cipta © 2023 Balai bahasa Provinsi sumatera Utara