Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, tugas dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
TUGAS POKOK
Melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Sumatera Utara.
FUNGSI
- Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di Sumatera Utara;
- pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di Sumatera Utata’
- pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Sumatera Utara;
- pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di Sumatera Utara;
- pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra di Sumatera Utara;
- pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di Sumatera Utara.